Tak terima dengan perlakuan tersebut, AM melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, TB.
Mereka mengetahui bahwa korban sering beraktivitas di sekitar TKP.
"Setelah kejadian, pelaku AM bercerita kepada pelaku TB sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban pada 14 Mei 2025," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Punk asal Garut Tewas di Tangan Kakak Beradik karena Dendam"
Baca juga: Pelajar di Wedi Klaten Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Makam Dibongkar