Sengketa Perumahan

Penjual Jajan di Ungaran Sudah Bayar Rp 130 Juta Tak Bisa Tempati Rumah, Laporkan BTN dan Pengembang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perumahan tipe 36

Melainkan pula dilaporkan kasus perlindungan konsumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Dalam laporan itu, Polda Jateng telah menangkap satu orang yang disebut sebagai direktur PT ACK.

"kami sudah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Billy," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman kepada Tribun.

Arif masih belum mengungkapkan detail penangkapan itu karena masih proses penyelidikan.(Iwn)

Berita Terkini