BSU 2025

4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Cair 5 Juni? Segini Nominalnya

Editor: Awaliyah P
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG RUPIAH - Pemerintah akan menyalurkan BSU 2025 mulai 5 Juni untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Cair 5 Juni? Segini Nominalnya

TRIBUNJATENG.COM - Ini 4 cara cek penerima bantuan subsidi upah BSU 2025.

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 mulai 5 Juni.

Bantuan ini diberikan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: Daftar 34 SMA Swasta Gratis di Surabaya Jawa Timur Info Beasiswa SPMB 2025, Ini Syarat dan Kuotanya

Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.

Setiap penerima akan mendapatkan total Rp 300 ribu selama dua bulan.

Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"BSU upah sebesar Rp150.000 per bulan selama 2 bulan (Juni–Juli 2025)."

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.

BSU diberikan untuk membantu pekerja menjaga daya beli di tengah ekonomi yang belum stabil.

Baca juga: Daftar 58 Desa di Sukoharjo Jawa Tengah Dapat Dana Desa di Bawah Rp 1 Miliar, Mana yang Terendah?

Presiden Prabowo Subianto juga mendorong agar program ini bisa cepat dilaksanakan.

Besaran Bantuan BSU 2025

- Rp 150.000 per bulan

- Diberikan selama 2 bulan (Juni dan Juli)

- Total bantuan: Rp 300.000

- Penyaluran satu kali pada Juni 2025

- Disalurkan lewat rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Untuk wilayah Aceh, bantuan disalurkan lewat bank syariah

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Jika kamu memenuhi syarat, cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima dengan beberapa cara berikut:

1. Lewat situs Kemnaker:

Buka: bsu.kemnaker.go.id

Login atau daftar akun

Lengkapi data pribadi dan pekerjaan

Jika muncul tulisan "Calon Penerima BSU", artinya kamu terdaftar

2. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan:

Buka: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login pakai NIK dan password

Masuk ke layanan BSU dan cek status

3. Lewat aplikasi POSPAY (jika pencairan lewat kantor pos):

Unduh aplikasi POSPAY

Login dan pilih menu "Bantuan Sosial”

Masukkan data pribadi dan cek status

4. Tanyakan ke HRD di tempat kerja:

Banyak perusahaan menerima info dari BPJS atau Kemnaker soal siapa saja karyawan yang  lolos verifikasi.

Agar jelas, Anda bisa langsung menanyakan kepada HRD di tempat kerja.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan data Kemnaker dan acuan tahun 2022, ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih bekerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Mei 2025

3. Gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

6. Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah

7. Guru honorer termasuk kelompok penerima prioritas

BSU Termasuk Dalam 6 Bantuan Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program BSU untuk membantu daya beli masyarakat.

BSU juga diharapkan bisa menjaga ekonomi tetap stabil.

Saat ini, ekonomi Indonesia sedang melambat.

Pertumbuhan di awal 2025 hanya 4,87 persen, lebih rendah dari tahun lalu.

Program BSU bukan hal baru.

Pemerintah pernah menjalankannya saat pandemi Covid-19.

Saat itu, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.

Tahun ini, jumlahnya akan lebih kecil.

"Bentuk bantuannya sama seperti waktu Covid, tapi nominalnya lebih kecil dari Rp 600 ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Anggaran BSU 2025 sudah disiapkan lewat APBN.

BSU adalah satu dari enam bantuan ekonomi yang disiapkan pemerintah di pertengahan tahun.

Bantuan ini diberikan saat libur sekolah karena tidak ada momen besar seperti Lebaran.

Berikut bantuan lainnya:

1. Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, kapal).

2. Potongan tarif tol selama Juni dan Juli 2025.

3. Diskon listrik 50 persen untuk rumah dengan daya di bawah 1.300 VA.

4. Bantuan sembako dan pangan untuk 18,3 juta keluarga.

5. Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja untuk buruh padat karya. (*)

 

 

Berita Terkini