WBP juga bisa kehilangan hak-haknya dan dipindahkan ke lapas super maksimum," tegasnya lagi.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H.
"Kami mendukung penuh langkah ini. HP bisa disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi narkoba, itu jelas sangat berbahaya," ungkap Djoko.
Sebagai bentuk komitmen nyata, petugas langsung menggelar razia mendadak ke seluruh kamar tahanan dan blok hunian usai deklarasi.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya HP maupun narkoba.
Baca juga: Isi Buku Harian Mendiang Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Antar 3 Sosok Ini ke Tahanan
Sebagai solusi komunikasi, Rutan Banyumas telah menyediakan fasilitas telepon resmi yang dapat digunakan WBP selama 10 menit per sesi dengan sistem berbayar dan diawasi langsung oleh petugas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Rutan Banyumas dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Sekaligus sebagai wujud nyata implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (jti)