Ketika itu dirinya belum menjabat.
"Saya konfirmasi apakah ada notulen resmi, saya minta apakah ada (dokumen) statement yang menyatakan Tegaldowo minta Rp 1,5 M per tahun. Apakah ada?
Tapi kan tidak ada bukti dari mereka, intinya ini mereka ingin cari aman dan pembenaran diri," tegas dia.
Kundari menyebut, setelah terbit sertifikat bukti kepemilikan aset desa, sebetulnya pihaknya sudah menyampaikan ke Semen Gresik, seandainya mau ada kerja sama, bisa dilakukan sesuai regulasi.
"Sesuai regulasi yang ada, misal bisa tukar guling atau opsi lain kan lebih enak, tidak harus jalur hukum.
Tapi mereka tidak berkenan dan malah memproses hukum ke PTUN dan sampai kasasi sekarang," ucap dia.
TribunJateng.com telah berupaya menghubungi pihak Humas Semen Gresik untuk meminta keterangan terkait persoalan ini.
Namun, pihak humas menyatakan bahwa hingga kini perusahaan belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait berhentinya operasional produksi. (mzk)
Baca juga: Daftar 30 Desa di Rembang Jawa Tengah Dapat Dana Desa di Atas Rp 1,1 Miliar, Mana yang Tertinggi?