Kuasa hukum dari tiga terdakwa, Agung Utoyo menyebut, sidang kali ini masih permulaan sehingga belum bisa menilai apapun.
"Saksi baru 6. Masih awal," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah mengaku lega selepas mengikuti persidangan kasus perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Rabu (4/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu dilakukan secara maraton dengan menghadirkan enam saksi mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai pada pukul 22.12 WIB.
Nuzmatun menyebut, merasa lega karena semua keterangannya telah diutarakan di depan Majelis Hakim.
Dia juga bersama jaksa penuntut umum telah menyodorkan bukti ke hakim.
"Saya hanya mengharapkan keadilan, sebab dari kejadian ini anak saya meninggal dunia. Lalu disusul suami saya (meninggal tak lama selepas Aulia)," bebernya kepada Tribun sesuai sidang, di PN Semarang.
Dia menuturkan, dalam persidangan sempat mendengar bantahan dari ketiga terdakwa.
Namun, baginya hal itu tak masalah. "Membantah boleh saja tapi lihat saja faktanya," ungkapnya.
Sidang tersebut menghadirkan pula tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Sementara dari para saksi terdapat empat saksi dari keluarga Aulia yakni ibunda almarhum Aulia Nuzmatun Malinah dan adik korban Nadia. Dua kerabat lainnya masing-masing Akwal Sadika dan Nur Diah kusumardani.
Adapun dua saksi lainnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masing-masing Pamor Nainggolan dan Yunan.
Dua saksi dari Kemenkes ini memberikan keterangan soal hasil investigasi terkait kasus perundungan dan pungutan liar yang menimpa Aulia Risma Lestari. (Iwn)