Ibadah Haji 2025

40 Jemaah Haji Ilegal dari Jepara Dibuang di Pinggir Jalan di Jeddah

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGECEKAAN JEMAAH HAJI - Ketua Panja Haji 2025 ini dan TIM WAS Haji, Abdul Wachid saat mengecek kesehatan jemaah haji asal Indonesia. Ratusan Jemaah Haji Indonesia dinyatakan ilegal.

"Hampir mustahil bisa menembus pemeriksaan. Jangankan jemaah dari Indonesia, bahkan mukimin juga tak bisa meskipun mereka punya tasreh, kalau tak ada nusuk tak bisa masuk. Mereka ditangkap lalu dibuang ke Jeddah atau Madinah. ," ujarnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. 

Rinciannya sekitar 203 ribu jemaah haji reguler. 

Sedang 17 ribu jemaah haji khusus. 

Sebelum ke Tanah Suci ratusan jemaah haji resmi itu sudah dibekali Tasreh nusuk agar bisa masuk ke Armuzna. 

Selain itu, berbagai fasilitas mulai dari penerbangan, hotel hingga katering selama ibadah haji juga diurus oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Abdul Wachid, pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan agar jemaah haji tetap menempuh jalur legal yang ditetapkan Kemenag. 

Koordinasi juga dilakukan dengan Dirjen Imigrasi maupun Dirjen PHU Kemenag. 

Namun ternyata masih ada travel atau biro umrah dan haji yang nekat memberangkatkan jemaah dari jalur nonresmi. 

Travel atau biro itu bahkan mengiming-imingi calon jemaah dengan biaya haji yang lebih rendah dibanding haji furoda, yakni kisaran Rp 150 juta - Rp 250 juta. 

Padahal haji furoda yang sudah dilarang pemerintah tarifnya berkisar Rp 450 juta hingga hampir Rp 1 miliar.

"Makanya ini jadi tidak masuk akal. Jemaah haji ilegal tidak mungkin tinggal di hotel, kalau apartemen kecil mungkin bisa. Tapi mereka tak dapat tenda dan tidak punya nusuk," ucap wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.

Agar kasus serupa tidak terulang lagi, Abdul Wachid akan lebih menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng Pemkab, DPRD dan Forkompinda Jepara.

 Lewat upaya itu diharapkan pesan agar warga Jepara tidak tergoda iming-iming travel atau biro yang berani menjanjikan bisa ibadah haji tanpa jalur resmi bisa sampai meluas ke tengah masyarakat.

Khusus untuk travel atau biro yang memberangkatkan pihaknya merekomendasikan Kemenag agar memasukkan ke daftar blacklist atau mencabut izin operasionalnya.

Halaman
1234

Berita Terkini