TRIBUNJATENG.COM, CILEGON — Praktik kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan teknologi kembali terjadi.
Polda Banten berhasil membongkar jaringan yang menjual remaja perempuan melalui aplikasi MiChat.
Dalam kasus ini, seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh sindikat perdagangan orang.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Banten.
Pada Jumat malam (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggerebek sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten, dan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).
Mereka memiliki peran masing-masing dalam merekrut, menampung, serta menawarkan korban melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.
MiChat Jadi Sarana Jual Beli Remaja
Aplikasi MiChat kembali menjadi sorotan.
Dalam kasus ini, aplikasi tersebut digunakan para pelaku untuk memasarkan korban kepada pelanggan.
Salah satu korbannya adalah NP, seorang remaja berusia 17 tahun yang masih di bawah umur dan dilaporkan dijual kepada pria hidung belang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup rapi.
Korban dibujuk dengan janji pekerjaan dan uang, kemudian ditampung di hotel, lalu ditawarkan secara online.
Begitu pelanggan tertarik, pelaku mengatur pertemuan di lokasi yang sudah ditentukan.
Apa Sanksi Hukum Bagi Pelaku TPPO?