TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tim Asistensi Polda Jawa Tengah melaksanakan supervisi atau pembinaan layanan Call Center Polisi 110 di Polres Tegal, pada Senin (16/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, didampingi Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso, dan Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur.
Baca juga: Ditsiber Polda Jateng Kejar Pembuat Konten Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Ini Kata Pecinta Satwa
Tim Asistensi Polda Jateng disambut langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah beserta pejabat utama Polres Tegal.
Dalam kunjungannya, tim meninjau ruang pelayanan Call Center 110 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal.
AKBP Makmur dalam arahannya mengingatkan operator Call Center agar selalu standby menerima aduan dari masyarakat dengan bahasa yang santun dan profesional.
“Dalam penerimaan laporan masyarakat gunakan bahasa yang sopan dan hindari kata-kata yang dapat menurunkan citra Polisi di mata masyarakat,” pesan AKBP Makmur, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com.
AKBP Makmur juga menekankan pentingnya koordinasi cepat dalam menangani informasi kejadian dengan melibatkan Ka SPKT atau Perwira Siaga untuk segera mengarahkan piket fungsi menuju lokasi kejadian.
"Saya minta Operator 110 secara rutin memeriksa kondisi sarana dan prasarana untuk memastikan seluruh alat inventaris berfungsi optimal," tegas AKBP Makmur.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menerangkan, layanan Call Center 110 adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Ditsiber Polda Jateng Kejar Pembuat Konten Anjing Dikuliti Hidup-hidup
Call Center 110 hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian, terutama dalam situasi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal hingga pengaduan terkait premanisme dan tindak kekerasan.
Dengan keberadaan layanan ini, Polri mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor jika terjadi gangguan ketertiban atau tindak kejahatan.
“Layanan 110 dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh. Masyarakat hanya perlu menekan nomor 110 melalui telepon seluler untuk terhubung langsung dengan petugas,” terang AKBP Bayu. (dta)