Budiyono mengingatkan bahwa pembentukan Perda tidak sekadar menciptakan peraturan daerah, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa dijalankan.
Isi dalam peraturan daerah diharapkan bisa mengakomodir usulan dan kebutuhan pihak-pihak yang berkaitan.
Serta, tidak memberatkan pemerintah daerah selaku pihak yang nantinya menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur dan disahkan di dalam Perda.
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus juga mengusulkan kepada Pemkab Kudus melalui Dinas Arpusda agar menguatkan sistem pengelolaan arsip daerah dengan skema digitalisasi.
Dalam rangka mempermudah akses penyimpanan arsip daerah sebagai backup kearsipan manual dalam bentuk fisik kertas.
Baca juga: 104 Petinju Berlaga di POPDA Jateng 2025, Kudus Siap Tampil All Out
Baca juga: SMK Assaidiyah Kudus Kirimkan 2 Atlet Panjat Tebing Popda Jateng, Ridho Ingin Tebus Kegagalan 2024
"Ketika Perda disahkan, segera tindaklanjuti dengan Perbup."
"Saat ini eranya digitalisasi."
"Ini harus diperjelas di dalam Perda."
"Ketika (arsip) fisik saja, kalau ada masalah punya backup dengan digitalisasi."
"Tetap ada dokumen fisiknya, diperkuat dengan penyimpanan digital," tuturnya.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto menambahkan, kearsipan daerah ke depannya juga harus punya tempat yang layak dan representatif untuk menyimpan arsip-arsip penting.
Seperti halnya gedung perpustakaan daerah yang rencananya dibangun di tahun anggaran 2025.
Kata dia, penyediaan bangunan khusus penyimpanan arsip daerah tidak harus mendirikan gedung baru yang menelan anggaran besar.
Namun ini bisa juga memanfaatkan bangunan tidak terpakai yang menjadi aset daerah, misalnya bekas bangunan sekolah yang sudah diregrouping atau jenis bangunan lainnya.
Anggota Pansus III lainnya, Eni Kusrini menilai bahwa dalam pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan perlu meninjau langsung kondisi penataan dan pengelolaan kearsipan daerah.