Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.
Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut. Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.
Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.
"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek).
Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.
Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya.
Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.
"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam.
Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.
Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.
Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya. Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan pada Agustus 2023.
"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.
Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab Martono tidak menang tender,” dalihnya.