Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.
Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.
Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. (Iwn)