Sidang Korupsi Mbak Ita

Nasib Junaidi Tak Menangkan Proyek Permintaan Mbak Ita dan Suami, Dua Bulan Langsung Dimutasi

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MBAK ITA - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).

Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.


Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. 

Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.

Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. (Iwn)

Berita Terkini