“Insya Allah kami dan Lisa Mariana akan hadir. Kami serius memperjuangkan hak identitas anak Lisa,” ujar Markus singkat.
Sebagai informasi, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke PN Bandung.
Dalam gugatannya, Lisa tidak hanya menuntut pengakuan identitas anak, namun juga menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan total senilai Rp 16,6 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Lisa meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan kerugian immateriel senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiel senilai Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, Lisa juga mengajukan permintaan kepada majelis agar menyita rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika kelak ia tidak memenuhi isi putusan pengadilan.
Dalam petitum lainnya, Lisa meminta majelis hakim menghukum Ridwan Kamil untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta per hari jika ia terbukti lalai atau tidak menjalankan isi putusan pengadilan nantinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat publik sekaligus tokoh nasional. Ridwan Kamil, yang sebelumnya menjabat Gubernur Jawa Barat selama dua periode, dikenal memiliki citra bersih dan religius di mata publik.
Hingga saat ini, pihak Ridwan Kamil belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait substansi gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana. Proses hukum akan terus bergulir dan publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai dan memutus perkara ini ke depannya.
(*)