Berita Jawa Tengah

Nekat Naik Gunung Merapi, 2 Pendaki Ilegal Diberi Sanksi Bersihkan Objek Wisata Selama 3 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUNUNG MERAPI: Gunung Merapi terlihat dari Bendungan Kendalsari atau Karangkendal, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. Petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menangkap dua pendaki ilegal yang turun dari Gunung Merapi. (KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

Satu orang lainnya merekam aksi pria tersebut. 

Wahyudi mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran untuk melacak identitas pelaku.

Hasilnya didapat pelaku pendakian ilegal ke puncak Merapi yang videonya viral di media sosial berjumlah dua orang.

Mereka mendaki pada 8 Juni 2205, adapun inisialnya adalah Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen.

"Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Tik Tok yang kemudian berlanjut melalui Whatsapp," ujarnya. 

Balai TNGM kini sedang meminta keterangan terhadap keempat pendaki ilegal.

Setelah pengambilan keterangan, para pendaki ilegal akan diberikan sanksi edukasi. 

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi.

Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi, salah satunya membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," katanya. (*) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pendaki Ilegal Tertangkap Basah saat Turun Gunung Merapi

Baca juga: Perhutani Imbau Pendaki Tidak Tidak Naik Gunung Lawu Via Mbabar Jenawi Karanganyar, Ini Alasannya

Berita Terkini