TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Setiya Utama diusulkan menggantikan Gus Labib untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Blora.
Usulan ini diajukan karena Gus Labib meninggal dan harus ada satu sosok penggantinya.
Jika mengacu pada hasil Pemilu 2024, urutan perolehan suara terbanyak setelah Gus Labib adalah Setiya Utama.
Baca juga: Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram Agar Bisa Dilayani Pesawat Boeing 737
Baca juga: Pemkab Blora Usulkan Enam Proyek Strategis ke Bappenas
DPC PKB Kabupaten Blora mengusulkan Setiya Utama sebagai pengganti Ahmad Labib Hilmy yang meninggal sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
Usulan ini disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Blora, Abdul Hakim.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama Setiya Utama ke DPP PKB.
"Kalau menurut hasil pemilu, kami mengusulkan Setiya Utama," ujar Abdul Hakim, Rabu (18/6/2025).
Abdul Hakim menjelaskan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan ke DPP PKB, namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pusat.
"Kami hanya pengajuan."
"Jadi sifatnya semua itu dari DPP yang menentukan," tambahnya.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 924 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Blora, Setiya Utama memperoleh 6.194 suara sah.
Sebelumnya, Ahmad Labib Hilmy yang dikenal dengan sapaan Gus Labib meninggal pada Senin, 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00.
Gus Labib yang juga merupakan pengasuh Ponpes Khozinatul Ulum Blora meninggal akibat sakit kanker pita suara yang telah dideritanya selama beberapa bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora"
Baca juga: Peringatan Dini Kemenkes, 32 Jemaah Haji Asal Indonesia Positif Covid-19
Baca juga: BPR Pasar Boja Gelar Pengundian Deposito Vaganza 2024-2025, Hadiah Utama Wisata ke Luar Negeri
Baca juga: Masa Jabatan M Khadik Sebagai Pj Sekda Kota Semarang Sudah Berakhir, Siapakah Sosok Penggantinya?
Baca juga: Penerapan Menyeluruh Perda Nomor 11 Tahun 2023, Bupati Wonosobo: Tertibkan Pedagang Liar dan Pungli