Berita Nasional

Tumpukan Uang Triliunan Korupsi Wilmar Group Buat Para Penyidik Terlihat Kerdil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG SITAAN: Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tumpukan uang lebih tinggi dari penyidik. (Kompas.com/Shela Octavia)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pemandangan luar biasa terlihat di Ruang Bundar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

Ruangan tersebut menjadi lautan uang. 

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung hingga lebih tinggi dari kepala para penyidik.

Baca juga: Ambisi Kolam Renang Berujung Penjara: Kades Suprapti Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar

Nilainya mencapai triliunan rupiah.

Potret di atas bukanlah pameran kekayaan, melainkan bukti dari salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Indonesia.

"Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di hadapan media, Selasa (17/6/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), lima perusahaan di bawah bendera Wilmar Group menyerahkan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Dari jumlah fantastis itu, Rp 2 triliun dihadirkan langsung dalam bentuk tunai ke ruang konferensi pers.

Tumpukan uang itu dikemas dalam plastik, dan disusun menjulang mengelilingi para pejabat Kejaksaan.

Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno terlihat kerdil di tengah ‘tembok uang’ yang mengitarinya. 

Mereka memberikan keterangan sambil diapit tumpukan yang bahkan melampaui tinggi kepala mereka.

Bandingkan saja, dalam konferensi pers sebelumnya, 8 Mei 2025, uang sitaan dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations berjumlah Rp 479 miliar.

Saat itu, tumpukan uang hanya setinggi meja dan tidak mengelilingi penyidik seperti hari ini.

Kasus lain seperti PT Duta Palma Group yang dilaporkan pun mencapai Rp 6,8 triliun, nominalnya di bawah korupsi Wilmar Group.

Menurut Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dana Rp 11,8 triliun itu dikembalikan langsung oleh lima terdakwa korporasi dan langsung disita oleh penyidik, lalu dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.

Halaman
12

Berita Terkini