Berita Nasional

Tumpukan Uang Triliunan Korupsi Wilmar Group Buat Para Penyidik Terlihat Kerdil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG SITAAN: Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tumpukan uang lebih tinggi dari penyidik. (Kompas.com/Shela Octavia)

Jumlah tersebut telah diverifikasi sebagai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan menjadi bagian dari memori kasasi yang kini berproses di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh tuntutan pidana meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Hakim menyatakan tindakan mereka bukan tindak pidana, alias ontslag van alle rechtsvervolging.

Namun Kejaksaan tetap menuntut agar para terdakwa membayar denda dan uang pengganti.

PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun.

Bila tak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian bisa disita, dan jika masih kurang, ia bisa dipenjara hingga 19 tahun.

Permata Hijau Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar.

Bila tak dibayar, harta milik David Virgo—pengendali grup—akan disita.

Jika tidak cukup, David terancam 12 bulan penjara.

Musim Mas Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun.

Bila gagal dibayar, aset Ir. Gunawan Siregar dan jajaran pengendali lain akan disita.

Jika tidak mencukupi, mereka bisa dipenjara 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan bukti yang begitu nyata dan uang setinggi tembok itu, publik kini menanti: apakah keadilan hanya akan berhenti di atas meja konferensi pers, atau benar-benar akan ditegakkan hingga ke akarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih Tinggi dari Kepala Penyidik, Gunungan Uang Triliunan Korupsi Wilmar Group"

Baca juga: Skandal Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Membengkak! Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

Berita Terkini