Tunjangan Profesi Guru

Kapan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II 2025 Cair? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GURU - Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menanti kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025.  Sebelumnya, TPG Triwulan I telah dicairkan pada bulan Maret 2025 lalu.

Triwulan IV (Oktober–Desember): Akan dicairkan pada Desember 2025

Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2025

Agar berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada periode April–Juni 2025, guru harus memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi

Sertifikat harus diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2. Berstatus ASN (PNS atau PPPK)

Guru harus tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik

Satuan pendidikan tempat mengajar wajib tercantum dan valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG harus dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbud dan masih berlaku.

5. Memenuhi Beban Mengajar Minimal 24 Jam/Minggu

Jumlah jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan minimal wajib dipenuhi.

6. Tidak Merangkap Jabatan di Instansi Lain

Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain di luar tempat mengajar.

Halaman
1234

Berita Terkini