Triwulan IV (Oktober–Desember): Akan dicairkan pada Desember 2025
Syarat Pencairan TPG Triwulan II 2025
Agar berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada periode April–Juni 2025, guru harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi
Sertifikat harus diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Berstatus ASN (PNS atau PPPK)
Guru harus tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik
Satuan pendidikan tempat mengajar wajib tercantum dan valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG harus dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbud dan masih berlaku.
5. Memenuhi Beban Mengajar Minimal 24 Jam/Minggu
Jumlah jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan minimal wajib dipenuhi.
6. Tidak Merangkap Jabatan di Instansi Lain
Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain di luar tempat mengajar.