Saat ditanya soal kondisi anak, dokter menyatakan ular tidak berbisa karena tidak ada pembengkakan pada luka gigitan, dan menyarankan agar pasien dipulangkan.
Keluarga menolak dan meminta rawat inap karena korban terlihat lemas, napas berat, serta kesulitan membuka mata.
Namun permintaan itu tidak dikabulkan, dan pasien dipulangkan sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam perjalanan pulang selama ±30 menit menuju Desa Bukur, korban hanya terdiam dan tak lagi merespons.
Setiba di rumah, korban mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit lain di wilayah Pekalongan.
Di rumah sakit kedua, penanganan medis langsung diberikan.
Dokter menyatakan racun telah menyebar ke sistem saraf dan menyayangkan lambatnya penanganan sebelumnya.
Menurut dokter tersebut, setiap gigitan ular berpotensi berbisa dan seharusnya ditangani secara serius sejak awal.
Kini memasuki hari ketujuh pasca-kejadian, korban masih berada di ruang ICU dan dalam kondisi kritis, dengan perkembangan kondisi yang fluktuatif.
Keluarga berharap kejadian ini menjadi perhatian pihak terkait agar tidak terulang pada kasus serupa.'
Klarifikasi RSUD Kajen
Sementara itu, Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kajen, Dwi Harto menjelaskan, pasien yang diduga mengalami gigitan ular masuk ke IGD pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi sadar dan langsung mendapat penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.
Kemudian setibanya di IGD, pasien segera menjalani anamnesis atau wawancara medis, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik pada bagian tubuh yang diduga terkena gigitan.
"Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka samar berupa satu titik di kaki bagian kanan. Luka tersebut kemudian dibersihkan."