Berita Solo

BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN - Ilustrasi Gedung Kantor Dinkes Kota Surakarta. Seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta diadukan karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang warga Banjarsari.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Nasib ASN Dinkes Kota Surakarta yang diduga telah melakukan tindak pelecehan, telah ditentukan.

Sanksi berat dipastikan akan didapat oleh S, ASN Dinkes Kota Surakarta itu.

Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi dan menunggu persetujuan resmi dari BKN.

Baca juga: Nasib Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan, BKPSDM: Dipindahtugaskan demi Kebaikan Korban

Baca juga: Misteri Hilangnya Aduan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo dari Laman ULAS, Ini Kata Wali Kota

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.

Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.

"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."

"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."

"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.

Baca juga: Respati Ardi Janji Dampingi dan Lindungi Korban, Buntut Viral Dugaan Pelecehan oleh ASN Dinkes Solo

Baca juga: Dinkes Solo Imbau Warga Waspada HMPV, Langkah Cegah Penularan Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta. 

"Ini perlu diawasi, jangan sampai ini dilepas begitu saja."

"Dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai ada korban baru," jelasnya.

Pihaknya juga berencana memperluas program pendampingan psikologis ke seluruh jajaran Pemkot Surakarta, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga kepala dinas.

"Kami akan segera menambahkan program psikolog di seluruh lingkungan pemerintahan."

"Wajib untuk semua, agar kesehatan mental terjaga dan lingkungan kerja semakin sehat," pungkasnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) di Lingkungan Kantor Dinkes Kota Surakarta.

Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Surakarta pada keesokan harinya, Kamis (12/6/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Berat yang Dijatuhkan ke ASN Dinkes Solo Pelaku Pelecehan Seksual"

Baca juga: Geger Mayat Wanita Tanpa Identitas di Demak, Tubuhnya Ada Luka Tertutup Lumpur, Korban Pembunuhan?

Baca juga: Viral Pasangan Calon Pengantin Telantar di KUA Pracimantoro, Datang Tepat Waktu Justru Kantor Kosong

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Kemendagri: Dibahas Bersama Awal Juli 2025

Baca juga: Update Progres Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1, Belum Capai 50 Persen Terimbas Banjir Rob

Berita Terkini