Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Respati Ardi Janji Dampingi dan Lindungi Korban, Buntut Viral Dugaan Pelecehan oleh ASN Dinkes Solo

Pemkot Surakarta masih berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait seusai muncul aduan dugaan pelecehan seksual di Dinkes Kota Surakarta.

Penulis: Ardianti WS | Editor: deni setiawan
PEMKOT SURAKARTA
PELECEHAN - Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Pemkot Surakarta saat ini masih berkoordinasi dengan berbagai pihak pasca aduan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinkes Kota Surakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemkot Surakarta masih berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait seusai muncul aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Dinkes Kota Surakarta

Respati Ardi menanggapi adanya aduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta.

Kasus dugaan tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Surakarta. 

Baca juga: 150 Jemaah Haji Embarkasi Solo Masih Mengalami Demam dan Batuk di Tanah Suci

Baca juga: Viral Seorang ASN Dinkes Solo Disebut Lakukan Pelecehan, Pengadu Warga Banjarsari

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin perlindungan terhadap korban.

Respati Ardi belum bisa memberikan banyak keterangan lantaran saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kasus ini didalami aparat kepolisian lantaran korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.

Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan hal tersebut.

“Ada aduan masuk kepada kami pada pekan lalu, pada 12 Juni 2025," kata AKP Prastiyo.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pengadu diketahui berinisial ER, warga Banjarsari. 

Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Kota Surakarta.

"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan), kami masih dalami."

"Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," ungkap AKP Prastiyo Triwibowo.

Pihaknya berucap hendak klarifikasi terhadap semua pihak.

Dari klarifikasi itu, pihak kepolisian bisa memperoleh kerangkanya, termasuk dari beberapa barang bukti disertakan pihak pengadu.

Dijelaskan AKP Prastiyo, pihaknya juga akan menyediakan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved