Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Asal Demak yang Meninggal Berhak Dapat Asuransi, Cek Syaratnya

Penulis: faisal affan
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASURANSI JEMAAH HAJI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, H. Taufiqur Rahman

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Sebanyak 1.558 jemaah haji asal Kabupaten Demak tiba di Tanah Air secara bertahap sejak 23 hingga 25 Juni 2025.

Namun, di tengah proses kepulangan tersebut, tiga jemaah asal Demak dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Mekah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, H. Taufiqur Rahman, menyebut ketiganya meninggal dunia akibat sakit dan faktor usia lanjut yang rata-rata berusia 80 tahun.

“Satu jemaah berasal dari Kloter 40, sedangkan dua lainnya dari Kloter 42,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Adapun identitas ketiga jemaah tersebut yakni Sudirman dari Kecamatan Sayung (Kloter 40), serta Jumar dari Kecamatan Kebonagung dan Sadiman dari Kecamatan Mranggen (Kloter 42).

Seluruh jenazah telah dimakamkan di Tanah Suci.

Taufiq menegaskan bahwa keluarga jemaah haji yang wafat berhak mendapatkan klaim asuransi jiwa yang telah disiapkan pemerintah melalui skema asuransi haji reguler.

"Seluruh jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi, dengan besarannya tergantung pada penyebab kematian," tambahnya.

Untuk jemaah yang meninggal bukan karena kecelakaan, manfaat asuransi diberikan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

Jika wafat karena kecelakaan, manfaat yang diberikan mencapai dua kali Bipih.

Adapun dokumen klaim asuransi wajib dilengkapi oleh keluarga jemaah, antara lain:

- Surat pengantar dari Kemenag

- Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI di Jeddah

- Print-out data jemaah dari sistem Siskohat

- Dokumen tambahan jika kematian disebabkan oleh kecelakaan

Halaman
12

Berita Terkini