Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Asal Demak yang Meninggal Berhak Dapat Asuransi, Cek Syaratnya

Penulis: faisal affan
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASURANSI JEMAAH HAJI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, H. Taufiqur Rahman

"Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email resmi klaim-haji@jmasyariah.com.

Proses pencairan klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui," tutupnya.

Kemenag Demak mengimbau keluarga jemaah yang membutuhkan bantuan pengurusan klaim untuk segera menghubungi kantor Kemenag atau petugas haji daerah agar proses klaim dapat berjalan lancar.(afn)

Berita Terkini