"Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email resmi klaim-haji@jmasyariah.com.
Proses pencairan klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui," tutupnya.
Kemenag Demak mengimbau keluarga jemaah yang membutuhkan bantuan pengurusan klaim untuk segera menghubungi kantor Kemenag atau petugas haji daerah agar proses klaim dapat berjalan lancar.(afn)