Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TABUNGAN PENDIDIKAN - Bayu (baju putih) teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (25/6/2025).

Ketika disinggung jaksa apakah pengembalian atas perintah terdakwa Taufik, Bayu mengaku tak mengingatnya.

"Iya soal itu saya lupa, tapi intinya saya kembalikan selepas kejadian (kasus Risma viral)," terangnya. 

Bayu mengungkapkan pula, pengembalian uang itu atas intruksi dua Bendahara residen. 

Alasannya, ada aturan baru yang mana pembayaran BOP tidak melalui bendahara angkatan tetapi diurus sendiri oleh mahasiswa PPDS. 

"Pengembalian uang itu atas perintah Bu Sasa dan Bu Novi bendahara residen, saya tidak tanya atas perintah siapa, tapi yang jelas sebelumnya uang itu dikumpulkan atas saran dari pak Taufik," katanya. 

Dari tabungan pendidikan uang BOP tersebut, terdakwa Zahra juga sempat meminjam uang tabungan itu sebesar Rp14,5 juta.


Menurut Bayu, uang itu merupakan biaya talangan dari angkatannya untuk  dr Zahra.

Ketika dirinci waktu pengembalian uang tersebut, Bayu hanya ingat uang dikembalikan selepas kejadian kematian Risma viral.

"Saya lupa persisnya," kata Bayu.

Jaksa kemudian mengingatkan keterangan Bayu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni pada 7 Oktober 2024.

Selain Bayu, teman satu angkatan 77 yang menjadi saksi adalah Kalika, Danang, Nur Akbar dan Rezki. Mereka sepakat dengan keterangan yang diutarakan oleh Bayu. 

Selain terdakwa Taufik Eko Nugroho, persidangan itu menghadirkan pula terdakwa Zara Yupita Azra dan Sri Maryani.

Berita Terkini