Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain uang Rp 10.000 sisa hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dan truk engkel yang digunakan untuk aksi pencurian.
Baca juga: Jepara Komitmen Perangi Judi Online, Mas Wiwit Sebut Ada ASN Bermain Judol
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang merugikan.
"Jauhi judi, termasuk judi online karena tidak ada gunanya," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Curi Kambing Tetangganya"