Kedua, pihak Ridwan Kamil juga menyoroti permintaan tes DNA dari pihak penggugat yang ditujukan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Menurutnya, permintaan tersebut justru menunjukkan bahwa pihak penggugat belum memiliki bukti yang cukup.
“Di amar putusan dia suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, terbukti, baru ngajuin gugatan,” kata dia.
Ridwan Kamil, kata Muslim siap mengajukan gugatan balik sambil menunggu hasil persidangan.(*)