TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meresmikan Kedai PBG dan SLF di Kantor Dinas PUPR, Selasa (1/7/2025).
Kedai tersebut membuka pelayanan masyarakat yang hendak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Sam’ani, selama ini banyak masyarakat yang menanyakan perihal pengurusan PBG dan SLF yang dinilai lama.
Baca juga: Disdikpora Kudus Tegaskan Calon Siswa Gugur Jika Tidak Daftar Ulang
Baca juga: Resmi, Prof Abdurrohman Kasdi Jabat Rektor UIN Sunan Kudus
Untuk itu, perlu adanya kedai ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang hendak konsultasi terkait pengajuan PBG dan SLF.
“Masyarakat bisa konsultasi dan bertanya, sehingga mudah dan cepat, bisa diberikan tips, teman-teman bisa memberikan ceklis apa yang belum apa yang kurang."
"Ternyata ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi."
"Ini ada SOP kalau bisa cepat, tapi tepat, sehingga investasi di Kudus bisa lancar,” kata Sam’ani Intakoris.
Kemudian, kata Sam’ani, perihal pengurusan perizinan termasuk di dalamnya PBG dan SLF, pihaknya komitmen untuk tidak dibuat ribet dan susah.
Sehingga, masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan sesuai aturan.
Dengan adanya Kedai PBG dan SLF ini, dia mewanti-wanti kepada petugas agar tidak sekali-kali mengarahkan untuk memilih konsultan tertentu.
Biarkan masyarakat secara pribadi menentukan siapa konsultan perencana yang akan dipilih.
Sebab, saat ini ada lebih dari 100 konsultan perencana di Kabupaten Kudus.
Disinggung soal lama dan mahalnya pengurusan izin PBG dan SLF, menurut Sam’ani Intakoris, karena masyarakat disinyalir memasrahkan seluruh proses kepada jasa konsultan.
Padahal, ada beberapa proses yang bisa mengurusnya sendiri.
“Yang penting memenuhi kriteria sesuai peraturan."