TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penerimaan calon peserta didik baru jenjang SMP negeri di Kabupaten Kudus memasuki babak daftar ulang.
Semua calon siswa yang sudah berhasil lolos seleksi melalui sistem penerimaan murid baru (SPMB) di 24 SMP negeri wajib melakukan daftar ulang pada 30 Juni - 1 Juli.
Jika tidak melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing, calon siswa dianggap gugur atau mengundurkan diri dari tahapan seleksi.
Selanjutnya sekolah berhak mengganti nama calon siswa yang telah gugur dengan calon siswa lain yang bisa didapatkan melalui SPMB gelombang 2 secara offline.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho menyampaikan, masa daftar ulang siswa hanya berlangsung dua hari.
Setiap calon siswa yang sudah lolos seleksi SPMB online harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju maksimal hari ini, Selasa (1/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Jika tahapan ini tidak dilaksanakan, calon peserta didik dianggap gugur.
"Untuk daftar ulang terakhir hari ini, kalau ada yang tidak daftar ulang, otomatis gugur," terangnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengingatkan kepada calon peserta didik baru dan orangtua agar cermat mengikuti tahapan demi tahapan SPMB.
Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pelaksanaan SPMB.
Empat Sekolah Ajukan SPMB Offline
Disdikpora Kudus sudah menerima empat surat dari empat SMP yang mengajukan SPMB gelombang 2 dengan skema offline atau luring. Yaitu SMPN 4 Bae, SMPN 2 Dawe, SMPN 3 Jekulo, dan SMPN 3 Bae.
Surat pengajuan SPMB offline diterima Disdikpora dari empat sekolah pada, Senin (30/6/2025) hingga, Selasa (1/7/2025) pagi.
SMPN 4 Bae mengajukan SPMB gelombang 2 karena kekurangan 53 siswa, hanya mendapatkan 203 pendaftar dari 256 kuota yang disediakan.