Berita Kudus

Disdikpora Kudus Tegaskan Calon Siswa Gugur Jika Tidak Daftar Ulang

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR ULANG - Sejumlah calon siswa baru bersama orangtua melakukan daftar ulang di SMPN 2 Kudus pada, Senin (30/6/2025). Proses daftar ulang maksimal dilakukan hingga, Selasa (1/7/2025) pukul 13.00 WIB.

SMPN 2 Dawe kekurangan 30 siswa, hanya mendapatkan 226 siswa dari total daya tampung 256 siswa.

SMPN 3 Jekulo kekurangan 18 siswa, hanya mendapatkan 238 pendaftar dari total daya tampung 256 siswa baru.

Sementara SMPN 3 Bae turut serta mengajukan SPMB gelombang 2 lantaran baru mendapatkan 255 siswa dari daya tampung 256 siswa.

Anggun menegaskan bahwa empat sekolah yang mengajukan SPMB gelombang 2 baru bisa melaksanakan penerimaan siswa secara offline setelah masa daftar ulang selesai.

Mekanisme dan tata cara pendaftaran pada SPMB gelombang 2 disusun oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan ketentuan 4 jalur.

Meliputi domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi.

Aturan yang jelas harus disiapkan masing-masing sekolah untuk melakukan seleksi bagi calon siswa, utamanya ketika jumlah pendaftar lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia.

"Semua harus dijalankan dengan aturan jelas.

Kenapa harus memperhatikan 4 jalur sebagaimana SPMB online, untuk antisipasi pendaftar membludak. 

Misalnya di SMPN 3 Jekulo hanya kurang 18 siswa, kalau pendaftarnya lebih dari itu harus dilakukan seleksi.

Termasuk di SMPN 3 Bae hanya kurang 1 siswa saja," tutur dia.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi sekolah kekurangan siswa jika ada calon siswa baru yang tidak melakukan daftar ulang.

Sekolah tersebut berhak mengajukan SPMB gelombang 2 ke Disdikpora Kudus dengan batas akhir penerimaan sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026 pada 14 Juli mendatang.

"Di SPMB gelombang 2 ini, sekolah harus menyelesaikan semua tahapan SPMB sebelum 14 Juli," tegasnya. (Sam)

Berita Terkini