Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 subsider 363 KUHP atau Pasal 368 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Selain telah mengamankan ketiga pelaku ini, polisi kini memburu otak pelaku.
Ketiga pelaku mengaku, HP itu telah dijual.
Hasil penjualannya dibagi untuk sekedar membeli makan dan rokok. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Waspada Begal di Jalan! Trio Pemuda di Boyolali Rampas Ponsel Pemotor, Pakai Modus Terkena Abu Rokok
Baca juga: Teganya Pemuda di Boyolali Merusak Masa Depan Gadis Berusia 12 Tahun, Mengincar Korban di Medsos