Berita Boyolali

Kawanan Begal di Boyolali Diringkus Polisi Setelah Rampas Ponsel Pemotor dengan Modus Kena Abu Rokok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIO BEGAL - Tiga begal yang beraksi di Boyolali, pada Juni 2025, diamankan polisi. Ketiganya adalah AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18). Kini resmi menjadi tahanan Polres Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 subsider 363 KUHP atau Pasal 368 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Selain telah mengamankan ketiga pelaku ini, polisi kini memburu otak pelaku.

Ketiga pelaku mengaku, HP itu telah dijual.

Hasil penjualannya dibagi untuk sekedar membeli makan dan rokok. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Waspada Begal di Jalan! Trio Pemuda di Boyolali Rampas Ponsel Pemotor, Pakai Modus Terkena Abu Rokok

Baca juga: Teganya Pemuda di Boyolali Merusak Masa Depan Gadis Berusia 12 Tahun, Mengincar Korban di Medsos

Berita Terkini