Sehingga Sumardiyono kemudian menguatkan Devita bahwa apa yang sudah dicapai hingga saat ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan.
Devita berjanji untuk berusaha membahagiakan keluarga, pembimbing, dan institusi UNS dengan melanjutkan hidup dan menghindari keinginan bunuh diri.
"Mahasiswi yang bersangkutan telah menyelesaikan ujian Skripsi dan menyelesaikan proses revisi, sehingga hanya tinggal mengurus administrasi wisuda.
Mahasiswi yang bersangkutan memiliki IPK 3.8 dan merupakan mahasiswa penerima beasiswa KIP K (Kartu Indonesia Pintar – Kuliah).
Dengan demikian peristiwa dugaan percobaan bunuh diri mahasiswi UNS tersebut tidak terkait dengan proses belajar mengajar di Program Studi D4 K3 Sekolah Vokasi UNS melainkan terkait dengan kondisi gangguan kejiwaan yang dialami mahasiswi yang bersangkutan," pungkas Agus dalam keterangan tertulisnya. (waw)