Sementara untuk empat terdakwa lainnya meliputi Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, Setyadi dan Priyo Satmoko keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018 dan konsultan pengawas Imam Subagio.
Keempat terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman bervariasi. Tuntutan paling tinggi dialami oleh terdakwa Donny Eriawan dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Sebab, Donny merugikan negara mencapai Rp 13,3 miliar, dia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).
Semisal terdakwa Donny tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian.
"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara," jelas Jaksa Bagus.
Selanjutnya terdakwa Setyadi dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan bui.
Setyadi disebut merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
"Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil," jelasnya.
Sementara terdakwa Priyo Satmoko mantan Kepala DPUPR Purbalingga tahun 2018 dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Adapun terdakwa Imam Subagio, tercatat merugikan negara Rp 11 miliar. Dia juga tidak dihukum bayar UP.
"Terdakwa (Imam Subagio) dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani," ucap jaksa Bagus.
Selepas pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Insyirah mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Minggu depan. (Iwn)