Berita Kriminal

Komplotan Maling Spesialis Rokok Asal Pekalongan Satroni Puluhan Minimarket dan Toko Kelontong

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap tiga tersangka komplotan maling spesialis rokok asal Pekalongan dan satu penadah dalam kasus pencurian minimarket dan toko kelontong di Jawa Tengah.

Komplotan pencuri ini semuanya warga Pekalongan meliputi Muhyidin alias Rojas, Agus Mander dan Amat Indang Jaya. Otak Komplotan ini, Sutrisno belum tertangkap.

Sementara satu penadah dari hasil curian ini turut ditangkap yakni Ariawan warga Gang Kepodang, Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang.

"Maling ini telah beraksi sejak setahun terakhir dengan wilayah operasi di Jawa Tengah, mereka telah mencuri sebanyak 70 lebih minimarket dan 11 toko kelontong," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025).

Komplotan maling spesialis rokok ini tertangkap selepas melakukan aksinya di toko kelontong RB Mantap di Protomulyo, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal pada 22 April 2025.

Pada pencurian tersebut, kelompok ini berhasil membawa 87 bal (870 slop) rokok beraneka merek dengan nilai rupiah di angka Rp456 juta.

Barang itu lantas dibeli tersangka Ariawan dengan harga Rp70 juta.

"Maling ini barang incarannya adalah rokok karena ringan, harga mahal dan sudah ada penadah," sambung Dwi Subagio.

Dwi melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap komplotan ini mereka telah menyasar sebanyak 11 toko  di wilayah Kendal temanggung Boyolali  dan Jepara.

Adapun sasaran pencurian di minimarket baik Alfamart maupun  Indomaret itu tersebar di Kendal Semarang kudus Demak Batang.

"Kami baru dikroscek ke 37 lokasi pencurian, sisanya masih proses," katanya.

Para pencuri ini dalam beraksi telah memiliki tugas masing-masing.

Dwi menjelaskan, tersangka Sutrisno yang menjadi otak pencurian dan masih buron berperan membagi tugas kepada tiga tersangka lainnya.

Dia juga menjadi eksekutor utama pencurian hingga membagi uang hasil pencurian.

Kemudian untuk tiga tersangka lainnya Muhyidin bertugas melakukan survei dan menyediakan peralatan pencurian seperti besi pemotong. Tersangka Agus betugas eksekutor.

Selanjutnya tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.

"Mereka mencuri dengan cara  merusak atap toko,  gembok sampai merusak tembok," paparnya.

Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Ariawan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Cabang Alfamart Semarang Valentinus Daru Harjanto, mengatakan, akibat pencurian komplotan tersebut mengalami kerugian cukup besar.

"Di tempat kami ada 10 toko yang dicuri," paparnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng. 


Perwakilan toko kelontong RB Mantap Kendal, Rozikin menuturkan,  kerugian tokonya mencapai Rp456 juta akibat puluhan rokok telah dicuri.

"Barang yang diincar hanya rokok saja," ungkapnya. (Iwn)

Berita Terkini