Berita Blora

Komisi IX DPR RI Akan Panggil Kemensos Terkait 7,3 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto saat sosialisasi Program Dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Blora, pada Kamis 4 Agustus 2022.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, turut merespon terkait penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penonaktifan itu terjadi akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ya ini karena perubahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN ya, bolak-balik ini soal pendataan. Korbannya adalah 7,3 juta orang. Nah yang 5 juta sekian itu korban data itu, karena yang 2 juta sekian dianggap dia mampu, masuk desil enam lah ya," jelasnya, saat ditemui di Hotel Azana Garden Hill Resort Blora, usai menjadi narasumber Seminar Nasional, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti hal tersebut, dalam waktu dekat ini Komisi IX DPR RI bakal mengundang berbagai pihak, termasuk Kementrian Sosial (Kemensos).

"Karena itu mungkin minggu depan Komisi IX akan mengundang Kemensos, karena ini yang soal data kan ada di Kemensos, di luar wilayah Komisi IX, Bappenas, lalu Menkes, dan Dirut utama BPJS," jelasnya.

Dengan adanya penonaktifan kepesertaan PBI JKN itu, Edy juga menyoroti sejauh mana pelayanan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu.

"Kemudian kami harus telusuri apakah di dalam 7,3 juta itu ada orang miskin? Kalau ada orang miskin, negara ini gagal memberikan pelayanan pada orang miskin."

"Jadi akan semakin banyak orang jatuh miskin karena sakit. Itu yang harus kami lakukan untuk advokasi," jelasnya.

Pihaknya juga mendorong agar pemerintah, baik provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa proaktif untuk membantu warga yang kepesertaan PBI JKN nya dinonaktifkan.

"Kami mendorong pemerintah provinsi, kabupaten, dinas sosial, camat, lurah, harus aktif."

"Karena kalau ini diberikan untuk reaktivasi nya pada masyarakat, apalagi masyarakat miskin yang kurang berpengalaman, berpendidikan, akan lama itu."

"Jadi undang-undang menuntut pemerintah yang proaktif untuk mereaktivasi. Sekaligus meyakinkan bahwa yang miskin tidak masuk pada 7,3 juta itu," paparnya.(Iqs)

Baca juga: Kontingen Jateng Raih Juara Umum Empat Kali Berturut-turut dalam Kejurnas Panahan Junior

Baca juga: Ini Alasan Dinas Pendidikan Jateng Menggelar Sistem Penerimaan Murid Baru Tahap II

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Interdisiplin UKSW dan Universitas Sydney Dalami Isu Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkini