Anak polisi tersebut sempat menyewa kedai es teh di lokasi kejadian.
Selepas masa sewa habis, ada penyewa baru yakni tiga mahasiswa.
Kronologi Temuan
Diberitakan sebelumnya, temuan peluru itu bermula ketika ada tiga mahasiswa menyewa kedai es teh di Wonodri Sendang, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Minggu (29/6/2025) lalu.
Baca juga: Sosok Anak Polisi Pemilik 39 Peluru Laras Panjang di Semarang, Alasan Lupa Diserahkan ke Polrestabes
Ketiganya lalu membersihkan kedai itu hingga akhirnya menemukan kontainer plastik berwarna abu-abu pada Minggu (29/6/2025) pukul 23.00 WIB.
Di dalam kontainer itu terdapat gelas plastik dan kotak plastik berisi peluru. Mereka lantas melaporkannya ke kepolisian.
"Peluru itu biasanya digunakan untuk kaliber senapan laras panjang.Kami sudah kirim sampel peluru ke Labfor (laboratorium forensik) apakah masih aktif atau tidak," tandas Andika.
Peluru Gotri
Terpisah, polisi juga menemukan peluru gotri dalam Operasi Aman Candi 2025 di Pati.
Dalam operasi premanisme yang berlangsung 12 hingga 31 Mei 2025 tersebut, sebanyak 32 preman ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (10/6/2025).
“Total tersangkanya 32 dari 15 kasus. Tujuh kasus masuk TO (Target Operasi-red.) dan delapan kasus non-TO,” kata dia.
Jaka mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pengeroyokan, premanisme, kekerasan, penyalahgunaan senjata tajam, pemerasan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, hingga pengrusakan.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, paralon, batang bambu, senjata tajam, ketapel, peluru gotri, hingga uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 juta.
Kasus yang cukup menonjol di antaranya pemerasan dan pengancaman di lingkungan pabrik PT Hwaseung Indonesia Pati (HWP) dan perusakan Kantor Desa Langse menggunakan ketapel dan peluru gotri.
AKBP Jaka Wahyudi menambahkan, meski Operasi Aman Candi 2025 telah berakhir, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) demi memberantas premanisme, kekerasan, tawuran, hingga aksi gangster yang meresahkan masyarakat. (Iwn/mzk)