Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Update Hasil Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Buntut 4 Kebijakan Kontroversial Robby Hernawan

DPRD Kota Salatiga terus menelusuri empat kebijakan kontroversial Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan melalui panitia hak angket.

Editor: deni setiawan
DPRD KOTA SALATIGA
DENGARKAN JAWABAN - Dokumentasi DPRD Kota Salatiga menggelar rapat paripurna dalam rangka Mendengarkan Jawaban Wali Kota Salatiga atas pertanyaan telah yang diajukan DPRD Kota Salatiga dalam Hak Interpelasi di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kantor DPRD Kota Salatiga, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - DPRD Kota Salatiga terus menelusuri empat kebijakan kontroversial Wali Kota Salatiga.

Akibat kebijakan yang diambil Robby Hernawan ini, DPRD Kota Salatiga memunculkan hak interpelasi dan terbentuknya panitia Hak Angket DPRD.

Lantas bagaimana perkembangannya?

Baca juga: Jalan Pagi, Wali Kota Salatiga Soroti Ambrolnya Jembatan Winong, KMP, dan Pengelolaan Sampah

Baca juga: Kedokteran UKSW dan RSUD Salatiga Perkuat Sinergi Pendidikan Kedokteran melalui Adendum Kerja Sama

Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga menilai beberapa kebijakan Wali Kota Robby Hernawan menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Empat poin kebijakan kini sedang ditelusuri, termasuk pemindahan pedagang Pasar Pagi dan penghentian retribusi sampah.

Rencana Pemindahan Pasar Pagi

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud mengatakan, rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi dari area Pasar Raya ke Pasar Rejosari merupakan kebijakan yang diambil Wali Kota Robby Hernawan.

"Kebijakan ini menjadi sumber keresahan pedagang dan imbasnya menyebabkan kerugian bagi daerah," ujarnya, Senin (7/7/2025) di Gedung DPRD Kota Salatiga.

"Ini merupakan kebijakan, meskipun hanya perkataan lisan dari kepala daerah."

"Disebut kebijakan karena ditindaklajuti dinas terkait," kata Saiful Mashud.

Menurut Saiful, dalam pengumpulan data, Panitia Hak Angket DPRD meminta keterangan dari jajaran Pemkot Salatiga.

Seperti Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekda Kota Salatiga, Asisten 1 dan Asisten 2 Setda Kota Salatiga, Bagian Hukum, dan Bappeda.

"Selain itu juga meminta keterangan dari delapan paguyuban yang ada di Pasar Pagi, tukang ojek, hingga buruh gendong dan pedagang lain," paparnya.

Saiful mengatakan, mengenai pemindahan pedagang yang disampaikan Robby tersebut tidak ada kajian perencanaan.

Belum ada pembicaraan secara mendalam, bahkan penganggaran tidak ada.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved