Berita Kriminal

Misteri Mayat Terikat Tali dalam Jurang di Pati Terungkap, Ada Unsur Hubungan Seks Menyimpang

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA KETERANGAN PELAKU - Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi meminta keterangan dari Adi Wibisono (34) dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). Adi merupakan tersangka pelaku pembunuhan Kukuh Riyanto (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati.


Jasad Kukuh ditemukan oleh seorang pemburu biawak enam hari kemudian, yakni Sabtu (26/7/2025) siang. Saat itu kondisi jasadnya sudah membusuk dan karung yang membungkusnya juga telah robek.


Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi menjelaskan, hubungan threesome awalnya merupakan permintaan Adi kepada istrinya. Dia ingin berhubungan badan dengan dua perempuan sekaligus. Namun, istrinya menghendaki berhubungan threesome dengan dua laki-laki.


“Praktik seksual menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, pada Mei dan Juni 2025. Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” jelas Jaka.


Kemarahan Adi muncul ketika menemukan di ponsel istrinya ada pesan mesra dan foto istrinya dengan Kukuh.


Pada 19 Juli, Adi mengajak Kukuh menenggak minuman beralkohol di kediamannya. Di situlah dia memukul kepala Kukuh dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat, kemudian membuang jasadnya ke jurang.


Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen menangkap Adi di rumah ayahnya pada Sabtu (26/7/2025), atau pada hari yang sama ketika jasad Kukuh ditemukan.


“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kami amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebongkah batu yang digunakan untuk memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombespol Jaka Wahyudi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup. (mzk)

Berita Terkini