Berita Jepara

Galian C Ilegal Desa Bungu Jepara Ternyata Sudah Makan Korban 2 Kali

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GALIAN C - Suasana Anggota Polsek Mayong melakukan olah TKP di lokasi galian C Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -  Ternyata lokasi tambang galian C ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, telah memakan dua korban jiwa semenjak berdiri dari lima tahun lalu.

Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyampaikan, semenjak berdiri sekiranya sudah lima tahunan lokasi tambang yang berada di blok bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong, sudah memakan korban jiwa sebanyak dua kali.

"Tambang tak memiliki ijin itu sudah lama sekiranya 5 tahunan, itu kejadian memakan korban ya setahu saya ada dua orang yang meninggal, jadi tidak hanya sekali kemarin saja," kata Hartoyo kepada Tribunjateng, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Tambang Galian C Desa Bungu Mayong Jepara yang Tewaskan Warga Ternyata Tak Berizin

Ia menjelaskan sebelum merenggut nyawa dari Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, ternyata tetangga terdekatnya juga sempat jadi korban.

"Korban yang sebelumnya juga meninggal itu pun tetangganya Almarhum, jadi meninggal dunia itu waktu itu sama yang ini," ujarnya.

Dia juga menyebutkan keberadaan tambang ilegal di desanya cukup banyak.

Tidak hanya tambang galian C yang memakan korban jiwa saja.

GALIAN C - Suasana Anggota Polsek Mayong melakukan olah TKP di lokasi galian C Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Menurutnya banyakan lokasi tambang ilegal di desanya disebabkan lantaran tanah yang digunakan masih milik pribadi

"Saat ini manual itu tambang rakyat tidak memakai alat berat itu ada empat itu, tidak berijin. Itu tanah sendiri, sedikit dan di tambang sendiri," ungkapnya.

Sedangkan tambang yang berijin lanjut kata dia, sudah sejak lama tidak beroperasi.

"Berijin ada dua tapi sudah lama tidak beroperasi yang masih beroperasi itu tambang rakyat (tambang Ilegal)," tuturnya.

Meski dinilai cukup membahayakan, ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak bisa melakukan penindakan dengan tegas lantaran tidak memiliki landasan regulasi.

Pemerintah Desa saat ini hanya bisa menghimbau warganya untuk selalu berhati-hati saat melakukan proses penambangan.

"Pemdes tidak memiliki aturan yang jelas untuk mengatur itu, karena sering menginggatkan kalau bekerja hati hati," ucapnya.

Selain itu, lokasi yang berada di berbatasan antara Desa Bungu dan Desa Bategede juga menjadi faktor kesulitan dari Pemdes.

Halaman
123

Berita Terkini