"Kami menghimbau saja.Itu (lokasi tambang Ilegal) berbatasan desa Bungu sama Bategede makanya pemiliki orang Bategede korbannya orang Bategede," tutupnya.
Tak Berizin
Lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong yang memakan satu orang korban meninggal dunia ternyata tidak memiliki ijin atau ilegal.
Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyampaikan, tambang yang memakan korban jiwa yaitu Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, sudah berdiri sekiranya 5 tahunan.
Lokasi tambang itu berada di blok bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong.
Semenjak berdiri pun memang tambang tersebut tidak memiliki ijin.
"Itu tambang kecil, ilegal. Tambang manual yang dikelola masyarakat sudah lama tambang itu lima tahunan ada," kata Hartoyo kepada Tribunjateng, Kamis (31/7/2025).
Atas kejadian itu kata dia, pemerintah desa bersama Kecamatan, Polsek dan Koramil sudah menutup lokasi tambang tersebut.
"Kemarin bersama-sama kami menutup lokasi tambang itu dengan menyegel lokasi tambang," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menyampaikan, pihaknya sudah menurunkan tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara untuk menutup tambang galian C batu di Desa Bungu, Kecamatan Mayong yang menyebabkan Kematian pekerja, Selasa (29/7/2025).
Tim yang terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Polisi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP ini memasang banner penutupan di area tambang.
Kepala Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menjelaskan, penutupan dilakukan karena setelah dicek, aktivitas tambang tersebut tidak berizin.
Pada saat di lokasi, tim juga melihat aktivitas penambangan tanpa prosedur yang benar dan pengawasan, sehingga rawan terjadinya longsor.
"Kalau berizin kan ada pengawasan, ada prosedur penambangan, keamanan," kata Dwi.
Dia tidak memungkiri jika di wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara terdapat beberapa titik penambangan ilegal.