Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Koordinasi dengan MPP Kota Tegal, Dorong Kehadiran Layanan Kekayaan Intelektual

Penulis: Laili Shofiyah
Editor: M Zainal Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOORDINASI LAYANAN: Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan pertemuan koordinatif dengan perwakilan Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Kota Tegal. (Dok Kemenkum Jateng)

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Guna memperkuat sinergi dan memperluas jangkauan layanan publik, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan pertemuan koordinatif dengan perwakilan Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkum Jateng dengan Pemerintah Kota Tegal.

Hadir dari Kemenkum Jateng Hazmi Saefi dan Tri Junianto, sementara dari MPP Kota Tegal Mohammad A.H dan Pak Wuryatno.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis dalam penanganan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Pihak MPP Kota Tegal menyatakan kesediaannya untuk turut menjadi mediator jika terjadi pelanggaran KI di wilayahnya.

Baca juga: Rumusan Strategi Kebijakan dan Akselerasi Kinerja, Kemenkum Jateng Ikut Pembahasan Komisi Rakordal

Selain itu, dibahas pula rencana tindak lanjut kerjasama agar MPP Kota Tegal kembali aktif dalam membuka layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.

Sharing informasi mengenai jenis layanan KI yang dapat dilaksanakan di MPP menjadi bagian penting dalam diskusi, dengan harapan masyarakat semakin mudah mengakses layanan tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.

"Kanwil Kemenkum Jawa Tengah akan mengirimkan pegawai untuk memberikan layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kota Tegal."

"Paling tidak sebulan dua kali, pada setiap hari kamis di Minggu kedua dan ketiga," ujar Tri Junianto.

Wuryatno menyambut baik rencana Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengirimkan pegawai untuk hadir di layanan KI MPP Kota Tegal.

"Tentu ini hal yang menggembirakan. Layanan di MPP Kota Tegal akan semakin bertambah."

"Masyarakat Kota Tegal khususnya tidak perlu datang jauh-jauh ke Semarang untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektualnya," ujar Wuryatno.

Baca juga: Kemenkum Jateng Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Purworejo, Bahas Mekanisme Penyusunan Raperda

Direncanakan, mulai minggu kedua bulan Agustus 2025, layanan Kekayaan Intelektual akan difokuskan sebagai tahap awal di MPP Kota Tegal.

Perlu diketahui, MPP Kota Tegal sendiri telah resmi beroperasi selama satu tahun, dan kini berupaya mengoptimalkan peranannya dalam memberikan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan terintegrasi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mendekatkan pelayanan Kemenkum kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di daerah. (Laili S/***)

Berita Terkini