Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)
Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan peran Annar akan terungkap pada fakta persidangan nantinya.
Tetapi kata dia, dari berkas perkara dan menurut Syahruna dan beberapa bukti yang ada termasuk bukti transferan.
"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya
Menurut Annar, kata Nurdaliah, mesin cetak itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.
"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi.
Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya
"Kalau mesinnya dia akui dia (Annar) suruh Syahruna membeli mesin tapi dalam peruntukan lain, makanya dia sangkalai mencetak uang tidak.
Tapi kita lihat persidangan nanti karena ada saksi-saksi," sambungnya
Dia menyebut, Annar mentrasfer ke Syahruna beberapa kali dengan total sekira Rp 300 juta.
Uang ratusan juta itu diperuntukkan untuk membeli mesin dan kebutuhan alat kampanye lainnya untuk Pilgub Sulsel.
"Alatnya itu dibeli di Jakarta," katanya
Dia menjelaskan masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara uang palsu yang masih P19.
"Masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara P19 , kami masih meminta bukti materil dan formilnya.
Tapi karena kita terbatas masa penahanan sehingga kami akan limpahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka ke pengadilan," jelasnya