TRIBUNJATENG.COM - Annar Sampetoding, yang saat ini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat uang palsu dan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun, secara tegas membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) sore.
Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli serta saksi yang meringankan pihak terdakwa.
Annar menyebut proses hukum yang tengah dihadapinya penuh kejanggalan dan menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk membela diri.
Ia berencana melaporkan sejumlah aparat penegak hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karena diduga ada tindakan tidak prosedural selama proses penyidikan berlangsung.
“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi.
Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” kata Annar dengan suara meninggi.
Ia menuding telah dikriminalisasi dan mengaku tak pernah diperiksa saat dinyatakan sebagai buron.
“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja.
Tidak mungkin saya lari.
Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” tegasnya.
Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam.
“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam.
Saya ini orang Sulawesi Selatan, saya pasti melawan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding