Syahrama memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas sebanyak delapan kali hingga tewas, juga mencekik korban untuk memastikan korban tewas.
Tak cuma itu, pria pemilik usaha fotocopy ini juga membungkus jasad Sevi dengan plastik, lalu dimasukkan kardus dan dibuang di tengah jalan.
Terkait hal ini, Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan psikolog forensik untuk memeriksa kejiwaan Syahrama.
"Hari ini kita sampaikan, berkoordinasi psikologi forensik pemeriksaan pelaku apakah dari pelaku ada kelainan psikologi yang dialami," ujar Abid, Kamis (31/7/2025).
Hasil psikologi masih belum keluar.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami apa yang mendorong pelaku melakukan kejahatan, seberapa sadis, atau terencana aksinya.
"Nanti diupdate hasil pemeriksaan psikologi pelaku," katanya.
Keterangan Berubah-ubah
Pada kasus ini, Syahrama diketahui berbohong soal motif membunuh Sevi Ayu.
Ini lantaran keterangannya yang berubah-ubah.
Di awal penangkapan, Syahrama mengaku nekat membunuh Sevi Ayu karena korban mengingkari janji untuk memasukkan dia sebagai pegawai negeri sipil ( PNS).
Padahal, kata Syahrama, dia sudah memberikan uang Rp 5 juta kepada Sevi Ayu.
Keterangan ini lalu didalami penyidik Satreskrim Polres Gresik, dan hasilnya tidak sesuai kenyataan.
Korban, Sevi Ayu tidak menjanjikan Syahrama menjadi PNS, namun cleaning service.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Abid saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
"Kami sampaikan bahwasannya disampaikan di awal penyampaian korban menawarkan pekerjaan terhadap pelaku yaitu PNS itu kami sampaikan tidak benar."