Margo menyampaikan penggantian kendaraan yang hilang, disesuaikan dengan harga kendaraan tersebut.
"Ada ketentuannya untuk klaim, yang jelas misalnya dia harus memenuhi persyaratan dulu. Surat-surat kendaraannya harus ada."
"Kemudian nanti akan kita cek, yang penting ada bukti yang lain mengenai kehilangan, itu dia harus mempunyai tiketnya, jadi ada ketentuannya. Untuk diganti, ya sesuai dengan harga pasar kendaraannya yang hilang," paparnya.(Iqs)