TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah keluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Fatwa itu berdasarkan surat Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi.
"Fatwa itu dikeluarkan pada hari Jumat 1 Agustus 2025," ujar Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji saat ditemui di kantor Baznas Jateng, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Wagub Taj Yasin Sarankan Peternakan Babi di Jepara Dibahas Kembali
Menurutnya, fatwa haram dikeluarkan ketika adanya permintaan dari MUI Kabupaten Jepara akan ada investor membuat peternakan babi moderen.
Informasi serupa juga didapatkan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid.
"Beliau sebagai warga Jepara dimana daerah beliau mayoritas muslim akan ada peternakan babi dan membuat resah masyarakat," tuturnya.
Adanya informasi, kata dia, komisi fatwa mengeluarkan fatwa peternakan babi yang ada di Jepara hukumnya haram.
Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu hukumnya haram.
"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," tuturnya.
Dikatakannya, peternakan babi modern jika dihitung manfaat jauh lebih kecil dibandingkan mudharat (dampak negatif).
Menurutnya nilai investasi peternakan babi modern di Jepara itu mencapai Rp1,5 triliun
"Bagi sebagian orang ini menggiurkan. Kami khawatir generasi berikutnya akan mentoleransi yang tadinya haram menjadi halal," ujarnya.
Ia mengatakan Fatwa itu tidak hanya berlaku Kabupaten Jepara saja.
Fatwa itu berlaku di seluruh Jawa Tengah.
"Fatwa ini dikeluarkan karena kasusnya berada di Kabupaten Jepara," ujarnya.