Viral Bendera One Piece

Warga Jateng Bebas Kibarkan Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan, Tapi Ada Syaratnya dari Polisi

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Tampak pemasangan bendera bajak laut dari anime One Piece oleh warga menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus beredar dalam beberapa video di TikTok dengan keterangan 'simbol matinya keadilan dan kekuasaan yang korup' DPR RI menyebutnya berbahaya bentuk makar tapi pakar tidak setuju.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera "One Piece" menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Menurut dia, fenomena sosial tersebut merupakan kebebasan berekspresi masyarakat di dunia seni.

"Prinsipnya kami hargai kebebasan berekspresi tersebut," katanya kepada Tribun, Senin (4/8/2025).

Kendati begitu, Artanto mengingatkan, pemasangan bendera tersebut harus sesuai aturan yakni tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih.

Baca juga: Warga Pasang Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan Indonesia, Ini Tanggapan Polda Jateng

Baca juga: Alasan Dandim Sragen Menghapus Logo One Piece di Jalan: Jaga Persatuan

Baca juga: Bukan Dengan Kibarkan Bendera One Piece, Ini Cara Ekspresikan Kekecewaan yang Diinginkan Pemerintah

"Harus menghargai bendera merah putih yang telah diatur undang-undang," katanya.

Bendera "one piece" bercorak warna hitam dengan gambar kepala tengkorak sedang tersenyum, bertopi jerami kuning berlatar dua tulang menyilang sedang booming sejak akhir Juli 2025 lalu. Bendera itu disebut sebagai simbol kekecewaan sekaligus perlawanan.

Tak Langgar Pidana

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, pengibaran bendera "One Piece" tak melanggar pidana karena tidak ada norma Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas melarang mengibarkan bendera selain bendera merah putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya.

"Secara konstitusi pengibaran Bendera One Piece tidak ada masalah, selama dimaknai sebagai kritik dan pengungkapan rasa kecewa kepada kebijakan pemerintah, bukan sebagai tindakan separatis untuk memecah persatuan," terangnya.

Theo merinci, merujuk dalam UU 24/2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, hanya mengatur larangan mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang apapun, bukan melarang masyarakat mengibarkan lambang lain.

"Jika pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih, maka hal itu tidak menjadi permasalahan, karena potensi pidana hanya berlaku bila sungguh-sungguh ada pelanggaran hierarki posisi bendera," bebernya.

Dalam Hukum Tata Negara, lanjut dia, pengibaran suatu lambang sebagai bentuk kritik dan bentuk ekspresi diri tidak dapat serta merta dikatakan sebagai potensi makar atau penghinaan terhadap lambang negara.

Dia menyarankan kepada pemerintah adalah mengimbau masyarakat agar identitas Negara berupa bendera Merah Putih tetap di atas lambang/bendera lainnya.

"Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah dapat bersikap reflektif dan responsif atas kritikan dan kekecewaan masyarakat. Bukan menakut-nakuti masyarakat dengan potensi pidana atau makar," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkini