TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebanyak tujuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pekalongan menerima bantuan gerobak jualan dari Pemerintah Kota Pekalongan, Senin (4/8/2025).
Bantuan ini bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD dan disalurkan melalui komunitas Gerakan Poin Maslahat sebagai upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara simbolis menyerahkan bantuan di Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Ia menegaskan, bahwa bantuan gerobak tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan tujuh gerobak kepada pelaku UMKM. Ini merupakan hasil dari aspirasi anggota dewan, dan saya tegaskan bahwa bantuan ini bukan untuk dijual, tetapi dipakai untuk berjualan."
"Harapannya bisa menambah pendapatan dan mendorong kemandirian ekonomi warga," ucap Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi, terutama di sektor informal.
"Dengan bantuan gerobak ini, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah memulai usaha atau mengembangkan usahanya secara mandiri, sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal secara berkelanjutan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Nasrullah, menjelaskan, bahwa inisiatif bantuan ini muncul dari kebutuhan langsung pelaku usaha yang kerap terkendala sarana jualan.
"Banyak pelaku UMKM ingin mulai berdagang tapi belum punya gerobak. Maka melalui dana aspirasi, kami alokasikan Rp 50 juta dan bekerja sama dengan Gerakan Poin Maslahat yang biasa menyalurkan bantuan melalui donasi masyarakat," terang Nasrullah.
Bantuan ini juga menyasar perempuan pelaku usaha rumahan, agar mereka bisa memperluas jangkauan pemasaran produknya.
"Penerima diminta mematuhi aturan lokasi berjualan sesuai Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima, guna menciptakan ketertiban di ruang publik," ucapnya. (Dro)
Baca juga: Farhan Halim Resmi Gabung VC Nagano Tridents: Daftar Pemain Voli Indonesia di Liga Jepang
Baca juga: Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium IATC 2025
Baca juga: Kades Nur Wibowo: Relokasi TPS Jetis Karanganyar Tunggu Izin Alih Fungsi Lahan