TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang Rp 105 juta dari seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Uang tersebut disita oleh Kejari Karanganyar dari Soenarto, seorang ASN yang turut terlibat dalam kasus tersebut pada Rabu (6/8/2025).
Soenarto kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto menyampaikan, uang tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti saat proses persidangan.
Uang Rp 105 juta itu kini telah disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.
"Kita lakukan penyitaan uang dari tersangka Soenarto dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan," katanya pada Kamis (7/8/2025).
Dia menuturkan, pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam kasus tersebut, Soenarto diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa saat pelaksanaan pembangunan masjid yang kini menjadi ikon di Kabupaten Karanganyar itu.
Seperti diketahui, ada empat orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka merupakan pihak swasta masing-masing berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, kemudian AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan inisial AH selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi baik dari swasta maupun pegawai pemkab.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui sekitar Rp 12 miliar. (Ais).