TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menanggapi santai maraknya pengibaran bendera bertema "One Piece" yang menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia viral di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa fenomena tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat di ranah seni dan budaya pop yang layak dihargai.
"Prinsipnya kami hargai kebebasan berekspresi tersebut," katanya kepada Tribun, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Artanto menegaskan bahwa pemasangan bendera semacam itu harus tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
“Yang penting, bendera lain tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Harus menghargai bendera merah putih yang telah diatur undang-undang," katanya.
Bendera bertema "One Piece" yang dimaksud memiliki warna dasar hitam, dengan ilustrasi kepala tengkorak tersenyum mengenakan topi jerami kuning dan dua tulang menyilang di belakangnya.
Simbol ini mulai ramai dikibarkan sejak akhir Juli 2025 dan disebut-sebut sebagai simbol ekspresi sosial, perlawanan, hingga kekecewaan terhadap berbagai isu di masyarakat.
Tak Langgar Pidana
Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, pengibaran bendera "One Piece" tak melanggar pidana karena tidak ada norma Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas melarang mengibarkan bendera selain bendera merah putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya.
"Secara konstitusi pengibaran Bendera One Piece tidak ada masalah, selama dimaknai sebagai kritik dan pengungkapan rasa kecewa kepada kebijakan pemerintah, bukan sebagai tindakan separatis untuk memecah persatuan," terangnya.
Theo merinci, merujuk dalam UU 24/2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, hanya mengatur larangan mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang apapun, bukan melarang masyarakat mengibarkan lambang lain.
"Jika pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih, maka hal itu tidak menjadi permasalahan, karena potensi pidana hanya berlaku bila sungguh-sungguh ada pelanggaran hierarki posisi bendera," bebernya.
Dalam Hukum Tata Negara, lanjut dia, pengibaran suatu lambang sebagai bentuk kritik dan bentuk ekspresi diri tidak dapat serta merta dikatakan sebagai potensi makar atau penghinaan terhadap lambang negara.