Siagian mengakui, tanah yang ditinggalinya merupakan kawasan DAS. Dia tidak sepakat bahwa tanahnya itu masuk ke sertifikat hak milik tanah atas nama Sri Rejeki.
"Batas tanahnya di tembok rumah yang bersebelahan dengan kamar kos milik pelapor (Sri Rejeki). Kalau rumah saya sekarang itu masuk DAS, saya akui itu salah, begitupun banyak ratusan rumah yang lain tinggal di kawasan DAS," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari pemilik lahan Sri Rejeki, Roberto Sinaga menyebut, sengketa tanah kliennya sudah berlangsung sejak tahun kemarin.
Sebelum masuk ke persoalan hukum sudah ada proses mediasi.
"Mediasi tidak ada titik temu, hingga masuk ke ranah pidana hingga keluar putusan dari Pengadilan Negeri Semarang berupa vonis yang menyatakan terdakwa (Siagian) melawan hukum lalu mengajukan banding," terangnya.
Dalam menghadapi banding itu, Sinaga berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum. "Kami serahkan ke pengadilan," tandasnya. (Iwn)